ART KPJ
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT
1. Organisasi ini bernama Kelompok Penyanyi Jalanan Kota Batu kemudian di singkat KPJ Kota Batu
2. Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Batu berkedudukan di Kota Batu propinsi Jawa Timur.
Pasal 2
WAKTU
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) ini didirikan dan di anggap telah berjalan terhitung sejak tanggal 01-12-2023 (tanggal satu, bulan dua belas, tahun dua ribu dua puluh tiga) berdasarkan surat keputusan pengurus Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) kota Kota Batu Nomor 001/KPJ-KTB/I/2021 tentang pengesahan berdirinya Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Kota Batu dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAS
Adalah kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia tidak terkecuali seniman untuk mengamalkan ideologi Negara, Pancasila dan dalam segala kegiatan kesenian dan untuk dilaksanakan tetap berdasarkan UUD 1945.
Pasal 4
SIFAT
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) berfungsi sebagai wadah kerja seniman, pencipta seni, organisasi kesenian, wadah pemerhati anak dan lingkungan, rumah singgah bagi anak jalanan, sekolah pengembangan bakat dan pembinaan karakter kemandirian anak jalanan serta pemberdayaan di berbagai kegiatan kehidupan sosial Masyarakat.
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) bersifat fleksibel dalam sinergitas. Mandiri non pemerintah dan politik praktis.
Kerjasama yang di maksud dalam organisasi ini adalah kesetaraan, kemitraan, kesejajaran, sinergitas, kebersamaan dan kekerabatan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesenian maupun sosial.
Pasal 5
TUJUAN
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) bertujuan membina dan mengembangkan bakat kesenian, kegiatan sosial dan pariwisata Indonesia dengan:
a. Meningkatkan penggalian, penelitian, penulisan kesenian terutama yang berbasis tradisi
b. Meningkatkan kreatifitas, kemampuan dana pengetahuan seni
c. Meningkatkan apresiasi seni, bekerja sosial, menjaga dan melestarikan lingkungan khususnya yang
berhubungan dengan pariwisata
d. Meningkatkan kerjasama dengan semua pihak swasta dan pemerintah untuk:
Menciptakan kecintaan rasa cinta pada kebudayaan/kesenia Indonesia
Meningkatkan kesadaran menjaga dan melestarikan lingkungan
Meningkatkan pengembangan kepariwisataan di Indonesia
Meningkatkan pembinaan dan pengembangan serta kesejahteraan (lahir/bathin)
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan non formal untuk anak jalanan
Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial
BAB III
USAHA - USAHA
Pasal 6
USAHA ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan, Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) berusaha dengan jalan:
a. Menjalin kerjasama seluas luasnya dengan para seniman, budayawan, pemerhati seni, organisasi
seni, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dunia usaha dan dunia industri
baik dalam maupun luar negeri.
b. Mengadakan penggalian, inveritarisasi, dokumentasi, penelitian dan pengembangan, seminar,
serasehan dan sejenisnya, penulisan dan penerbitan.
c. Menyelenggarakan kegiatan kesenian baik untuk peluhuran maupun pemberdayaan untuk
memberikan penghargaan seni.
d. Melakukan kegiatan pemberdayaan dan pendidikan non formal.
e. Memberikan masukan masukan kepada pemerintah untuk pementasan kebijakan pembangunan.
f. Mengusahakan/pencarian dana yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan dan
perundangan yang ada.
g. Menyelenggarakan peningkatan sumberdaya manusia di bidang seni
h. Melakukan usaha usaha swadaya (pemberdayaan ekonomi) atau usaha kemandirian.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
ANGGOTA
1. Anggota Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Batu adalah setiap orang memenuhi syarat dan
sudah di sahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Batu di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
WILAYAH KERJA
1. Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Batu mempunyai wilayah kerja di Kota Batu, Maros
2. Pembagian wilayah kerja di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat adalah beberapa orang pilihan yang bertugas memberikan saran dan masukan
juga nasehat kepada Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi.
2. Dewan Penasehat terdiri dari beberapa orang Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat di pilih dan di bentuk di dalam Musyawarah Besar.
Pasal 10
WEWENANG DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat wajib dengan itikad baik memberikan solusi yang tidak sepihak untuk kepentingan
organisasi.
2. Dewan Penasehat memiliki wewenang:
Mengetahui segala tindakan yang telah di jalankan oleh Dewan Pengurus.
Memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus dalam melaksanakan kegiatan di bawah naungan organisasi.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
Dewan Pengurus adalah beberapa orang yang melaksanakan kepengurusan organisasi yang terdiri dari:
1. Pembina
2. Ketua Umum
3. Penasehat
4. Biro Hukum
5. Ketua Daerah
6. Wakil Ketua
7. Sekretaris
8. Bendahara
Pasal 12
1. Ketua Umum Dewan Pengurus di angkat melalui Pemilihan Umum Anggota (PUA) /ATAU melalui Musyawarah
Besar untuk jangka waktu 5 (Lima) Tahun dan dapat di angkat kembali.
2. Anggota Dewan Pengurus di angkat dan di tetapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus.
3. Dalam hal salah satu atau lebih jabatan anggota Dewan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus wajib menetapkan dan mengangkat
seseorang untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
4. Dalam hal jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan itu, Maka Dewan Penasehat wajib menetapkan dan mengangkat Pelaksana Tugas (Pit) dengan masa
jabatan paling lama 6 (enam) bulan selanjutnya dalam masa jabatan tersebut, Pelaksana Tugas wajib melaksanakan Pemilihan
Umum Anggota (PUA) /ATAU melaksanakan Musyawarah Besar untuk menetapkan dan mengangkat Ketua Umum Dewan
Pengurus.
5. Ketua Umum Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada seluruh anggota organisasi dan Dewan Pengurus
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 13
Jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengurus berakhir apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Bersalah melakukan tindak pidana sesuai keputusan pengadilan yang di ancam dengan \
hukuman penjara.
4. Di berhentikan berdasarkan keputusan Musyawarah besar.
5. Masa jabatan berakhir.
Pasal 14
WEWENANG DEWAN PENGURUS
1. Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili organisasi.
2. Dalam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
MUSYAWARAH
Pasal 14
WEWENANG MUSYAWARAH
Pasal 15
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
BAB VII
LAMBANG
Pasal 17
LAMBANG ORGANISASI
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
SUMBER KEUANGAN
Pasal 19
PENGATURAN KEUANGAN
Pasal 20
PENGGUNAAN KEUANGAN
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
PERUBAHAN AD-ART
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
PENUTUP
Ditetapkan :
Pada Tanggal :
Di sah kan oleh :